Penjelasan Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat


Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora memberi penjelasan dan pembahasan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kepada beberapa Camat, Kepala Kelurahan dan Kepala Desa di wilayah kabupaten setempat. Acara berlangsung di ruang pertemuan kantor Dinkominfo Kabupaten Blora , Kamis (8/2/2018).

Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora Drs. Sugiyono, M.Si mengemukakan penjelasan dan pembahasan dilaksanakan dalam rangka membangun akses komunikasi dan informasi di Kabupaten Blora.

“Oleh sebab itu, kami mohon bantuan kepada kepada bapak dan ibu untuk memfasilitasi pembentukan KIM di wilayah masing-masing. Dan kami minta tolong agar yang direkrut adalah mereka yang suka IT, dengan tidak mengesampingkan yang muda-muda, karena yang muda itu biasanya rajin,” jelas Kadinkominfo Drs. Sugiyono.M.Si

Dengan pembentukan KIM, kata Kepala Dinkominfo Blora, diharapkan dapat membantu dalam hal publikasi, informasi terkait kegiatan dan potensi lokal.

“Tentu saja, setelah terbentuk nantinya Kominfo akan melakukan pembinaan secara umum. Pada tahun 2018 direncanakan 25 titik terpasang layanan internet gratis,” ujarnya.

Masih menurut Kadinkominfo Sugiyono, terbentuknya KIM nantinya bisa bersinergi dengan Sistem Informasi Desa (SID) yang sudah berjalan di masing-masing wilayah.

“Jadi inti pertemuan kali ini, mohon partisipasi, Insya Allah akan membantu, karena KIM sangat bermanfaat. Format kepengurusan, kami minta segera dilaporkan hingga akhir Februari 2018. Selanjutnya nanti akan dikukuhkan bersama,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Budi Tjahjono, SH mengemukakan, pembentukan KIM sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Kabupaten Blora.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di Kabupaten Blora. Seperti halnya antara lain tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Diantaranya KIM mempunyai tugas mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi,” kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Budi Tjahjono, SH.

Dijelaskan lebih lanjut, dasar pembentukan KIM antara lain Undang?Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sekadar diketahui, tahun 2017 Dinkominfo Blora bersinergi dengan Telkom sudah memfasilitasi publik dan terpasang di sejumlah titik layanan internet gratis. Diantaranya di Alun-Alun Blora, Super Blok, Jembar dan Super Mario. (Dinkominfo Kab. Blora)

    Berita Terbaru

    Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
    24 April 2024 Jam 00:58:00

    Bupati Blora H. Arief Rohman secara resmi membuka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar, Program...

    PENGUMUMAN PENGADAAN CALON DEWAN PENGAWAS PERUMDA AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATEN BLORA
    23 April 2024 Jam 10:55:00

    Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi ASN untuk mengisi...

    Kolaborasi, BBWS Bengawan Solo dan DPUPR Blora Atasi Longsoran Sungai di Desa Panolan, Gadon dan Kelurahan Ngelo
    22 April 2024 Jam 18:35:00

    Jajaran Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo...