Seputar Blora

Dinilai Tidak Layak Pakai, Sejumlah Rangka Reklame Dirobohkan


Petugas satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Blora merobohkan sejumlah rangka tempat pemasangan reklame yang dinilai sudah tidak layak pakai, Selasa (23/1/2018). Lokasi pembongkaran di antaranya di Jalan Ahmad Yani Blora, yakni di sudut simpang tiga Koramil Kota dan di depan Taman Sarbini.

Kepala Sat Pol PP Anang Sri Danaryanto, S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Suripto, mengemukakan pembongkaran rangka tempat pemasangan reklame dinilai sudah tidak layak pakai dan mengganggu keindahan kota.

“Kami bongkar karena itu rangka tempat pemasangan reklame dinilai sudah tidak layak pakai dan mengganggu keindahan kota. Itu disinyalir milik swasta,” jelas Suripto.

Rangka besi hasil bongkaran itu dipotong dengan alat pemotong, kemudian diangkut dengan truk untuk diamankan di kantor Sat Pol PP. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Pembagian Aman dan Tertib, Warga Blora Senang Dapat Daging dari Shohibul Qurban di Masjid Agung Baitunnur
    07 Juni 2025 Jam 18:02:00

    Pembagian daging hewan kurban melalui Masjid Agung Baitunnur Blora berjalan tertib, aman dan...

    Nabi Ibrahim, Contoh Teladan Kepemimpinan yang Tidak Takut Hadapi Ujian Allah
    07 Juni 2025 Jam 00:35:00

    Pelaksanaan salat Iduladha 1446 Hijriah di masjid Nurul Falah Perumnas Karangjati Blora...

    Daging Kurban Aman Dikonsumsi, Hati Sapi Salah Satu Target Pemeriksaan Petugas Keswan Blora
    06 Juni 2025 Jam 13:52:00

    Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora menjamin daging kurban...