Seputar Blora

Gempur Rokok Ilegal, Dinkominfo Blora Bersama Bea dan Cukai Kudus Gandeng KIM dan Penggiat Medsos


Blora - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.

Kepala Dinkominfo Blora Drs. Sugiyono,M.Si, menjelaskan salah satu tugas kominfo adalah penyebarluasan informasi, antara lain berkaitan sosialisasi DBH CHT Tahun 2021 yang kali ini menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan penggiat media sosial (medsos) yang nantinya sebagai kepanjangtanganan Dinkominfo Blora kepada masyarakat.

Sosialisasi dilaksanakan dua session secara tatap muka di ruang pertemuan Dinkominfo Blora dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta, Kamis (12/8/2021).

Untuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan pukul 09.00 WIB dan penggiat media sosial (medsos) pukul 13.00 WIB. Masing-masing 25 orang peserta yang diundang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Ka Dinkominfo) Kabupaten Blora Drs. Sugiyono, M.Si, berharap, kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus.

“Harapannya, nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli," harapnya.

Dikatakannya, karena ini masih dalam suasan pandemi, maka kegiatan dilaksanakan secara padat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menurutnya, keikutsertaan KIM dan para penggiat medsos diharapkan dapat memperluas informasi tentang pemberantasan rokok ilegal karena bertemu langsung dengan narasumber dari bea cukai.

KIM dan penggiat media sosial memiliki anggota yang cukup banyak. Sehingga lebih bisa mengedukasi masyarakat yang belum mengetahui informasi rokok ilegal.

"Walaupun di situasi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kami untuk melakukan sosialisasi demi menekan angka peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Diungkapkannya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sangat berperan penting demi peningkatan layanan mutu kesehatan bagi masyarakat dan juga bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.

"Alhamdulillah, Dinkominfo Blora, point nya tertinggi dalam hal sosialisasi DBH CHT," ucapnya.

Rokok ilegal turut memiliki dampak negatif bagi masyarakat maupun bagi negara.

Diterangkan juga, rokok ilegal adalah rokok polos yang tak berpita cukai, bisa juga berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.

Biasanya rokok ilegal memiliki ciri merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, ataupun merek mirip dengan produk rokok resmi, terangnya.

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok ilegal, karena rokok dengan bea cukai rokoknya, harganya lebih mahal, dengan begitu konsumsinya juga bisa lebih terkendali.

Pada kesempatan, Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus selaku narasumber mengawali paparanya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mengambil tema Sosialisasi Barang Kena Cukai, menurut Dwi Prasetyo Rini, pihaknya memiliki fungsi sebagai fasilitator (memberi fasilitas perdagangan, di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain).

“Kemudian, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Didit.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Rini juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tida mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menurut dia, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.

Paparan yang disampaikan, Dwi Prasetyo Rini mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

Hadir pada session pertama dengan peserta KIM, Sekdin Kominfo Widodo, S.Pd,M.Pd, Kabid IKP Dinkominfo Ignatius Ary Soesanto, S.Sos, M.Si dan Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, SE.

Paparan yang sama disampaikan Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, SE pada session kedua di hadapan penggiat media sosial.

Sementara itu Sekdin Kominfo Widodo dalam pengantarnya session kedua menyampaikan kegiatan DBH CHT itu diselenggarakan kali ke empat di tahun 2021.

“Jadi ini kegiatan keempat kalinya di Tahun 2021. Kami gandeng penggiat medsos supaya bersama memberikan informasi mencegah peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (Tim Dinkominfo Blora).

    Berita Terbaru

    FKDT Blora Siap Sukseskan Program Sekolah Sisan Ngaji
    06 Mei 2024 Jam 21:35:00

    Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Blora nyatakan siap ikut serta...

    Ditarget Akhir Mei 2024 Selesai, Longsoran Desa Gadon Dipasang Plat Besi
    06 Mei 2024 Jam 21:31:00

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Ir. Samgautama...

    Pertandingkan 9 Cabor, Blora Tuan Rumah POPDA Eks Karesidenan Pati
    06 Mei 2024 Jam 12:46:00

    Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora, Iwan Setiyarso,...