Seputar Blora

Lowongan Kerja !! Komisaris Utama, Komisaris dan Direktur Utama PT. Blora Patra Energi


PT. Blora Patra Energi (Perseroda) merupakan BUMD yang mempunyai bidang usaha pengusahaan dan pengelolaan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Umum dan Energi membuka kesempatan bagi para profesional yang relevan untuk mengisi jabatan sebagai Komisaris Utama, Komisaris dan Direktur Utama, di PT. Blora Patra Energi (Perseroda) dengan ketentuan sebagai berikut :


I. DASAR


1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

2. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Angota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

3. Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi.


II. FORMASI

1. Komisaris Utama
2. Kornisaris
3. Direktur Utama


III. PERSYARATAN


1. Komisaris Utama dan Komisaris

1) Persyaratan Umum :

a. Berkewarganegaraan lndanesia dan berdomisili di lndonesia (diutamakan berdomisili dan ber KTP Kabupaten Blora).

b. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum (Swasta/Pemerintah).

c. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT. Blora Patra Energi (Perseroda).

d. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

e. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen.

f. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

g. Berijazah minimal S-1 (Strata Satu).

h. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 28 April 2021.

i. Tidak pemal dinyatakan pailit.

j. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

k. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

l. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

m. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan.

n. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

o. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham, Anggota Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi.

2) Persyaratan Khusus Bagi Komisaris Utama :

Merupakan Pejabat Pemerintah Kabupaten Blora yang telah mendapatkan ijin dari Bupati Blora sebagai Pembina Kepegawaian.



2. Direktur Utama

a. Berkewarganegaraan lndonesia dan berdormisili di lndonesia (diutamakan berdomisili dan ber KTP Kabupaten Blora).

b. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum (Swasta/Pemerintah)

c. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT. Blora Patra Energi.

d. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

e. Memahami manajemen perusahaan.

f. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam pengusahan dan pengelolaan bidang usaha migas pertambangan umum dan energi.

g. Berijazah minimal S-1 (Strata Satu).

h. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun memimpin (minimal setingkat manager) pada perusahaan berbadan hukum, dimana 2 (dua) tahun di antaranya dalam bidang usaha migas dan atau pertambangan umum dan/atau energi yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

i. Berusia paling minimal 30 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada tanggal 26 April2021.

j. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

k. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

l. Tidak sedang menjalani sanksi pidana.

m. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor perbankan,

n. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calan anggota legislatif.

o. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham, Anggota Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patra Energi.


IV. TATA CARA PENDAFTARAN

A. Mengirimkan surat lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama, Komisaris dan Direktur Utama PT. Blora Patra Energi (Perseroda) melalui email ke alamat : uki@utamakaryaindonesia.com dengan dilampiri berkas-berkas yang disyaratkan dalam 1 (satu) file pdf.


1. Untuk Posisi Komisaris Utama :

a. Surat lamaran yang ditandatangani dengan mencantumkan nomor HP yang dapat dihubungi.

b. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan dengan pas foto berwarna terbaru yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

c. ljazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.

d. Kartu Tanda Penduduk.

e. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum (Swasta/Pemerintah).

f. Print Out SLIK atau Bl Checking terkini dari Otoritas Jasa Keuangan. Apabila belum memungkinkan dapat melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp10.000 yang menyatakan kesanggupan untuk menyusulkan print out SLIK dari OJK.

g. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan yang terakhir.

h. Surat ljin Bupati Blora untuk mengikuti Seleksi Ketua Komisaris.

i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.

j. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :

1) Tidak pernah dinyatakan pailit.

2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

3) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan atau calon anggota legislatif.

4) Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham, Anggota Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi.

k. Melampirkan materi makalah strategi pengawasan 5 (lima) tahun ke depan.


2. Untuk Posisi Komisaris:

a. Surat lamaran yang ditandatangani dengan mencantumkan nomor HP yang dapat dihubungi.

b. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan dengan pas foto berwarna terbaru yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

c. ljazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.

d. Kartu Tanda Penduduk.

e. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum (Swasta/Pemerintah).

f. Print Out SLIK atau Bl Checking terkini dari Otoritas Jasa Keuangan. Apabila belum memungkinkan, dapat melampirkan surat pernyataan bermeterai Rp.10.000 yang menyatakan kesanggupan untuk menyusulkan print out SLIK dari OJK.

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.

h. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :

1) Tidak pernah dinyatakan pailit.

2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggata Dewan Pengawas,atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

3) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota Iegislatif.

4) Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke hawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham, Anggota Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi.

i. Melampirkan materi makalah strategi pengawasan 5 (lima) tahun ke depan.


3. Untuk Posisi Direktur Utama :


a. Surat lamaran yang ditandatangani dengan mencantumkan nomor HP yang dapat dihuhungi.

b. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan dengan pas foto berwarna terbaru yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

c. ljazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.

d. Kartu Tanda Penduduk.

e. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Umum (Swasta/Pemerintah).

f. Surat Referensi dari perusahaan sebelumnya.

g. Print Out SLIK atau Bl Checking terkini dari Otoritas Jasa Keuangan. Apabila belum memungkinkan, dapat melampirkan surat pemyataan bermeterai Rp10. 000 yang menyatakan kesanggupan untuk menyusulkan print out SLIK dari OJK.

h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.

i. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :


1) Tidak pemah dinyatakan pailit.

2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas,atau anggata Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

3) Tidak sedang menjadi pengurus partai poitik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan atau calon anggota legislatif.

4) Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham, Anggota Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi.

j. Melampirkan materi makalah buiness plan 5 (lima) tahun ke depan.


B. Waktu pendaftaran : tanggal 22 April sampai dengan 28 April 2021.

C. Tulis Subject email :

Untuk Posisi Komisaris Utama : (Komisaris Utama PT. BPE).

Untuk Posisi Komisaris : (Komisaris PT. BPE).

Untuk Posisi Direktur Utama : (Direktur Utama PT. BPE).


V. TATA CARA SELEKSI


Seleksi menggunakan sistem gugur dengan tahapan sebagai berikut :

a. Seleksi Administrasi

b. Test psikologi dan Leaderless Group Discussion {LGD)

c. Paparan dan Wawancara

e. Wawancara akhir dengan pemegang saham


VI. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Lamaran yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diproses

2. Pelamar tidak dipungut biaya apapun.

3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan test ditanggung oleh
Pelamar.

5. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Blora, 21 April 2021
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Blora
selaku
Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris Utama, Komisaris dan Direktur Utama,
Perusahaan Perseoran Daerah PT. Blora Patra Energi



Ttd.
Drs. Suryanto, M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 1961 1212 198503 1 020

    Berita Terbaru

    Berusia 74 Tahun, RSUD dr. Soetijono Blora Punya 6 Inovasi Layanan Kesehatan
    25 April 2024 Jam 17:47:00

    Bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya ke-74, Kamis (25/4/2024), RSUD dr. R. Soetijono...

    Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
    24 April 2024 Jam 00:58:00

    Bupati Blora H. Arief Rohman secara resmi membuka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar, Program...

    PENGUMUMAN PENGADAAN CALON DEWAN PENGAWAS PERUMDA AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATEN BLORA
    23 April 2024 Jam 10:55:00

    Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi ASN untuk mengisi...