Seputar Blora

Antisipasi Perederan Obat, Polres Blora Periksa Apotik


Antisipasi Perederan Obat, Polres Blora Periksa Apotik

Petugas gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Blora dan Dinas Kesehatan Blora memeriksa sejumlah apotek guna mengantisipasi peredaran obat yang mengandung Karisoprodol seperti Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa di Kabupaten Blora tidak beredar obat PCC yang penyalahgunaanya bisa berhalusinasi tingkat tinggi seperti puluhan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara," kata AKP Suparlan Kasat Narkoba Polres Blora, di Blora Minggu (17/9).

Pemeriksaan apotek tersebut dilakukan di beberapa tempat seperti di Apotek K24, Apotek sinar sehat, Apotek Farma Kamolan, Apotek Kaliwangan, Apotik Bima, Apotek Viva Generik, Apotek Kusuma Bakti, Apotek Wahyu Sejati, Apotek Medika Farma, Apotek Rajawali, dan Apotek Saras.

Seluruh apotik yang ada di kota blora tersebut tak luput dari razia petugas gabungan. Walaupun tidak ditemukan adanya PCC atau obat lainnya yang mengandung Karisoprodol, tetapi petugas juga melakukan pembinaan agar tidak menjual belikan obat seperti itu, jika di kemudian hari ditemukan maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usahanya.

Menurut AKP Suparlan, obat yang mengandung Karisoprodol ini sebenarnya sudah dilarang beredar sejak 2013 lalu dan ditarik dari peredaran. Namun, entah apa yang menjadi penyebabnya obat seperti PCC kembali beredar dan menelan korban di Kendari.

"Kami selaku dari pihak Kepolisian terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC. Karisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter," tambah Kasat Narkoba.

Sementara, Kapolres Blora AKBP Saptono mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ini adalah merupakan perintah lisan langsung pada saat gelar anev di ruang PPKO Polres Blora. Langkah ini sebagai antisipasi dini, dikhawatirkan PCC masuk ke wilayah hukumnya.

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan razia mengenai obat keras PCC ini, diberbagai apotek dan toko obat di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Saya tak ingin kejadian adanya korban seperte di kota lain terjadi di Blora, apalagi korbanya anak-anak,” Jelas Kapolres AKBP Saptono.

Selain PCC, Sat Res Narkoba dan Dinas Kesehatan juga memeriksa jenis obat lainnya yang rawan disalah gunakan seperti Tramadol, Hexymer dan lain-lain.

"Pengawasan secara rutin kami lakukan, selain melakukan tindakan penangkapan apabila ada pihak yang terbukti menyalah gunakan PCC, kami juga memberikan pembinaan," tutup AKP Suparlan. (Dinkominfo Kab. Blora)

    Berita Terbaru

    RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI BLORA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
    28 Maret 2024 Jam 16:31:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tenggah menggelar rapat paripurna...

    Pemkab Blora Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025
    28 Maret 2024 Jam 13:39:00

    Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana...

    Tunjangan Hari Raya 2024 Pegawai ASN Pemkab Blora Capai Rp46,3 Miliar
    28 Maret 2024 Jam 09:42:00

    Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji...