Berita Terkini

Media Sosialisasi Yang Dipasang di Puskesmas Harus Tersampaikan Kepada Masyarakat Dengan Lebih Baik


Komisi D DPRD Kabupaten Blora melaksanakan dinas dalam daerah dengan mengunjungi sejumlah tempat pelayanan kesehatan dan sekolah, Selasa (4/2/2020).

Kunjungan berlabel inspeksi mendadak (sidak) dilaksanakan di Puskesmas Medang Kecamatan Blora, Puskesmas Puledagel Kecamatan Jepon dan SMPN 3 Jiken, Kecamatan Jiken.

Dinas dalam daerah itu dilaksanakan untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD terkait pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Irma Isdiana, SE bersama Sekretaris Komisi D Drs. Mutohar, M.Si serta anggota komisi D DPRD Blora, yakni Achlif Nugroho Widi U, H. Anif Mahmudi, S.Kep,M.Si, Ketut Kunarwo, Jariman, Mujoko, Arifin Muhdiarto,ST dan Supriedy, SPd.I.

“Salah satu fungsi dewan adalah melakukan pengawasan, bagaimana kita memastikan suatu kebijakan daerah, yang terkait RPJMD itu berjalan, terutama yaitu tupoksi kami Komisi D DPRD Blora adalah bidang kesehatan,” kata Achlif Nugroho Widi U, salah satu anggota Komisi D DPRD Blora.

Sehingga, kata Achlif, masalah kesehatan di tingkat bawah terkait pelayanan, ketersediaan obat dapat terlayani dengan baik.

“Itu salah satu fungsi kita melakukan sidak kali ini,” katanya.

Selain itu, kata dia, fasilitas kesehatan yang di tahun 2019 diupayakan untuk perbaikan dan renovasi gedung.

“Kita melihat bagaimana hasil dari perbaikan itu, dan masyarakat juga kita minta pendapatnya, termasuk saran dan masukan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau terkait pelayanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama di Puskesmas adalah melayani masyarakat dengan ramah dan baik.

Kemudian, bagaimana kebutuhan masyarakat itu, terkait informasi dan sebagainya dapat dijangkau dan dilayani dengan baik.

“Salah satu contohnya media sosialisasi masyarakat yang dipasang di sini. Ini seharusnya juga tersampaikan kepada masyarakat dengan lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu ketika mengunjungi SMPN 3 Jiken, anggota Komisi D DPRD Blora menggelar pencerahan dan wawasan kepada siswa setempat terkait fungsi DPRD.

“Kami sampaikan kepada siswa di sekolah tentang fungsi DPRD, yaitu melakukan pengawasan, legislasi dan anggaran,” kata Achlif.

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Suasana menjadi lebih akrab ketika siswa sekolah setempat ditanya siapa yang ingin menjadi anggota DPRD. Beberapa siswa lantas unjuk jari. Kemudian diminta maju ke depan untuk diberi hadiah.

“Anak-anak terlihat senang dan gembira. Sebelumnya kami beri pertanyaan terlebih dahulu, kemudian diberi penjelasan,” kata Drs. Mutohar, M.Si, anggota Komisi D DPRD Blora lainnya. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Blora Sharing Knowledge Pengelolaan Sosmed dan Kehumasan ke Sumedang
    08 Mei 2024 Jam 04:54:00

    Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kominfo melakukan sharing knowledge dengan Dinas...

    FKDT Blora Siap Sukseskan Program Sekolah Sisan Ngaji
    06 Mei 2024 Jam 21:35:00

    Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Blora nyatakan siap ikut serta...

    Ditarget Akhir Mei 2024 Selesai, Longsoran Desa Gadon Dipasang Plat Besi
    06 Mei 2024 Jam 21:31:00

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Ir. Samgautama...