Transparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan telah mendapat perhatian Pemerintah Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003),Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan. Pilar-pilar ini menjadi azas dalam semua peraturan pelaksanaan UU17/2003.
# | Nama file | Tanggal Update | Ekstensi | |
---|---|---|---|---|
1 | 200314171720Keuangan_2018.zip | 14 Maret 2020 Jam 17:17:20 | zip | Download 26502KB |
2 | 200314171730Keuangan_2019.zip | 14 Maret 2020 Jam 17:17:30 | zip | Download 22406KB |
3 | 200929092237Keuangan_2020.zip | 29 September 2020 Jam 09:22:37 | zip | Download 17341KB |