Profil Kecamatan

Kecamatan Cepu


Alamat Jl. Ronggolawe No. 44 Cepu
 Telepon (0296) 421005
 Email [email protected]
 Website http://cepukec.blorakab.go.id

Kecamatan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaran pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaran ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegitan pemerintah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingakt Kecamatan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran kegitan desa dan kelurahan;
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang di Kecamatan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undang; dan
  10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daera.
Belum ada.

Pada tahun 2025, Kecamatan Cepu telah menyusun program kerja yang sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Tahun 2021-2026. Program-program ini mencakup beberapa bidang utama, antara lain:

  1. Pelayanan Publik: Peningkatan kualitas layanan administrasi umum dengan target mencapai 99% layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tahun 2025.

  2. Pemberdayaan Masyarakat: Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan target seluruh kelurahan (6 kelurahan) melaksanakan kegiatan pemberdayaan pada tahun 2025.

  3. Ketentraman dan Ketertiban Umum: Koordinasi dengan instansi terkait seperti POLRI, TNI, dan tokoh masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dengan target pelaksanaan kegiatan koordinasi sebanyak 4 kali dalam setahun.

Program-program tersebut dirumuskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan dan kelurahan, di mana usulan-usulan dari berbagai bidang seperti infrastruktur, sosial budaya, dan ekonomi dikumpulkan dan dibahas untuk perencanaan pembangunan yang optimal.

Dengan pelaksanaan program kerja ini, diharapkan Kecamatan Cepu dapat mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas dan program pemberdayaan yang efektif.

ENDAH EKAWATI, S.SOS, M.SI