Alamat | Jl. Ronggolawe No. 44 Cepu |
Telepon | (0296) 421005 |
[email protected] | |
Website | http://cepukec.blorakab.go.id |
Kecamatan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaran pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Dalam melaksanakan tugas, Kecamatan mempunyai fungsi :
Pada tahun 2025, Kecamatan Cepu telah menyusun program kerja yang sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Tahun 2021-2026. Program-program ini mencakup beberapa bidang utama, antara lain:
Pelayanan Publik: Peningkatan kualitas layanan administrasi umum dengan target mencapai 99% layanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tahun 2025.
Pemberdayaan Masyarakat: Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan target seluruh kelurahan (6 kelurahan) melaksanakan kegiatan pemberdayaan pada tahun 2025.
Ketentraman dan Ketertiban Umum: Koordinasi dengan instansi terkait seperti POLRI, TNI, dan tokoh masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, dengan target pelaksanaan kegiatan koordinasi sebanyak 4 kali dalam setahun.
Program-program tersebut dirumuskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan dan kelurahan, di mana usulan-usulan dari berbagai bidang seperti infrastruktur, sosial budaya, dan ekonomi dikumpulkan dan dibahas untuk perencanaan pembangunan yang optimal.
Dengan pelaksanaan program kerja ini, diharapkan Kecamatan Cepu dapat mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas dan program pemberdayaan yang efektif.