Seputar Blora

Warga Dukuh Tembang Desa Rowobungkul Kecamatan Ngawen Dikenalkan Ciri-ciri Rokok Ilegal


Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Yahya Mustofa, mengatakan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora di Dukuh Tembang, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Jumat (16/6/2023).

Melalui media seni kethoprak, Yahya mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan mengajak warga dukuh Tembang untuk mengawasi peredaran rokok ilegal serta tidak membeli produk rokok ilegal.

Dijelaskan oleh Yahya, yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas, dapat diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya, diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

“Ciri-ciri rokok ilegal lainnya yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00,” jelasnya.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Untuk itu kami mengajak seluruh warga Dukuh Tembang untuk mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal karena merugikan negara. Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,”ucapnya.

Berkaitan dengan tindakan penegakan hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora dan Pemkab Blora telah menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan dan penyidikan tindak pidana cukai penjualan rokok ilegal.

Acara dihadiri Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos, MM, Sekdin Kominfo Ir. Tedi Rindaryo Widodo dan sejumlah pegawai ASN Dinkominfo lainnya serta dihadiri Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Ngawen, Suwito, SE.

Setelah medapatkan penyuluhan serta menebak beberapa pertanyaan dari Penyuluh Bea Cukai KPPBC Kudus, warga setempat sepakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Sementara itu cerita seni kethoprak Kebo Marcuwet mBalelo yang ditampilkan group Kethoprak Wahyu Ngesti Utomo pimpinan Didik dari Desa Karangtawang Kecamatan Tunjungan memukau masyarakat Dukuh Tembang. (Dinkominfo Blora).

    Berita Terbaru

    Ikuti Manasik, 643 Calhaj Blora Akan Berangkat ke Tanah Suci 3 Juni 2024
    27 April 2024 Jam 19:31:00

    Para Calon Haji (Calhaj) Blora mulai ikuti manasik haji, Sabtu (27/4/2024). Jumlah Calhaj Blora...

    Pemkab Blora Menggelar Rakor dengan Kementerian Koordinator Perekonomian RI
    27 April 2024 Jam 19:16:00

    Pemkab Blora menggelar Rakor dengan Kementerian Koordinator Perekonomian (RI), Deputi Bidang...

    Berusia 74 Tahun, RSUD dr. Soetijono Blora Punya 6 Inovasi Layanan Kesehatan
    25 April 2024 Jam 17:47:00

    Bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya ke-74, Kamis (25/4/2024), RSUD dr. R. Soetijono...