Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana se Kabupaten Blora 2023.
Rakor dipimpin langsung Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinkominfo Blora Kariyono, ST., MT., mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM., di ruang pertemuan dinas setempat, Kamis (11/5/2023).
Dalam paparanya, Kabid IKP Dinkominfo Blora menjelaskan Kelengkapan Keterbukaan Informasi Publik pada Website OPD, Kelembagaan PPID, Pembaharuan SK DIP dan SK Informasi Dikecualikan Tahun 2023, Permintaan Informasi Publik dari Pemantau Keuangan Negara.
Selain itu dijelaskan Informasi yang harus ada pada website PPID. Kelembagaan PPID, meliputi Penetapan PPID Pembantu yang dibuktikan dengan SK Penetapan. Profil Singkat organisasi PPID Pelaksana.Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana. Struktur Organisasi PPID Pelaksana.
“Sedangkan, Pelayanan Informasi Publik Pada Website PPID Pelaksana meliputi Aksesbilitas Website. Menyediakan Menu PPID Pembantu. Menyediakan menu kategori-kategori informasi publik. Pelayanan Permohonan Infomasi dan Pengajuan Keberatan online,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Bagian Hukum Setda Blora Slamet Setiono, SH., MM menjelaskan terkait permohonan informasi publik. Ikut mendampingi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Blora Widyaningsih, SPT,MM. Sementara dari Bidang TI Dinas Kominfo menyampaikan terkait aplikasi PPID oleh Nurhkamid, S.Kom. (Dinkominfo Blora).