Berita Terkini

Bupati Blora : Perda Pondok Pesantren, Bentuk Perhatian Pemkab Pada Pembangunan Pendidikan Keagamaan


Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren saat ini telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Kabupaten Blora.

Persetujuan bersama dilakukan antara Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si dengan Pimpinan DPRD Kab. Blora, dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Blora, Senin (21/12/2022)

Bupati yang akrab disapa Gus Arief tersebut menyambut baik persetujuan bersama atas Raperda Pondok Pesantren tersebut.

Disampaikan Gus Arief, disusunnya Perda Pondok Pesantren tersebut merupakan salah bentuk perhatian Pemerintah Kab. Blora terhadap sektor pendidikan keagamaan.

"Ini salah satu bentuk perhatian kita, kalau di pusat sudah ada undang-undang pesantren di daerah ini diturunkan dalam bentuk Perda untuk kita mengkonkretkan apa yang sudah pemerintah pusat tetapkan," jelas Bupati Arief.

Dimana hal tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kab. Blora untuk mewujudkan SDM yang berkualitas, berdaya saing, dan berkarakter.

Selain mendorong berkembangnya pendidikan keagamaan, Pemerintah juga akan terus berupaya untuk mendorong kesejahteraan bagi para pendidik khususnya melalui insentif guru madin dan TPQ.

Ia berharap agar nantinya Perda Pondok Pesantren ini bisa segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan.

"Semoga nanti bisa segera, kita nanti juga dengan Perbup, juga kita minta kepada pendidikan non formal termasuk pondok pesantren selain itu juga pendidikan formal lainnya yang sudah kita bantu untuk bisa menindaklanjuti nantinya,"  terangnya.

Adapun pada kesempatan tersebut, dilakukan persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun 2022, antara lain Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;  Fasilitasi Pengembangan Pesantren; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor  18 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan   Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.

Bupati menyampaikan, persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dengan legislatif, serta adanya komitmen yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022.

Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan jajaran DPRD Blora yang telah bersinergi dalam proses penyusunan Raperda tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora. Demikian yang dapat kami sampaikan," pungkasnya.

HM Dasum SE, MMA meminta, agar Raperda yang telah dilakukan persetujuan bersama ini untuk segera ditindaklanjuti.

"Raperda yang sudah disetujui bersama, kami meminta segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blora,"  paparnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, pimpinan dan anggota DPRD Blora,  Forkopimda Blora, Sekda Blora, Asisten Sekda Blora, Kepala OPD dan Camat (Dinkominfo Blora/Prokompim).

    Berita Terbaru

    Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan Warga di Sungai Bengawan Solo
    21 Mei 2024 Jam 19:30:00

    Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Blora menemukan fosil gading gajah purba elephas...

    Kejaksaan Negeri Blora Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa di Kecamatan Todanan
    21 Mei 2024 Jam 13:23:00

    Kejaksaan Negeri Blora bersama Kades se-kecamatan Todanan menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum...

    Peringati Harkitnas 2024, Kasdim 0721/Blora Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Wira Bhakti
    20 Mei 2024 Jam 21:35:00

    Kasdim 0721/Blora Mayor Inf Bani, memimpin ziarah rombongan dan tabur bunga dalam rangka...