Seputar Blora

Masyarakat Desa Pengkoljagong Diajak Cegah Peredaran Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Wayang Kulit


Masyarakat desa Pengkoljagong Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dihibur dan diberikan edukasi berkaitan dengan ketentuan di bidang cukai tembakau melalui media wayang kulit, Rabu (21/12/2022) malam.

Dua dalang wayang kulit dan pelawak lokal (Pelog dan Slendro) dihadirkan pada pertunjukan yang digelar di panggung terbuka yang berada di kantor pemerintah desa setempat. Dalang senior Blora Ki Mulyono,SP tampil dengan lakon Lahire Baladewa, sedangkan dalang muda Blora, Akhada Annifus Solikin menampilkan pakeliran padat dengan lakon Dasamuka Gledeg.

Sejatinya pertunjukan wayang kulit yang digelar di halaman kantor pemerintah desa Pengkoljagong diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus dalam rangka sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBHCHT) 2022 yang dirangkaikan dengan tasyakuran peringatan Hari Jadi ke-273 Kabupaten Blora.

Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto,SE mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho,.S.Sos., MM., dalam sambutannya mengatakan ketentuan di bidang cukai tembakau disampaikan kepada masyarakat Desa Pengkoljagong, karena dari cukai inilah salah satunya pembangunan di negara kita, pembangunan di Kabupaten Blora sampai dengan pembangunan khususnya di Desa Pengkoljagong, salah satu sumber dananya dari cukai, termasuk pertunjukan wayang kulit sebagai upaya pelestarian seni budaya.

Kepada warga masyarakat diminta memperhatikan dengan baik, sehingga nanti bisa ditularkan ilmunya dan informasinya di lingkungan masing-masing.

“Melalui program nasional Gempur Rokok Ilegal, sinergi antara Bea Cukai Kudus dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Blora semakin kuat, bahkan baru-baru ini telah diserahkan pelaku dan barang bukti penjualan rokok polos, tidak dilekati pita cukai kepada Kejaksaan Negri Blora,” jelasnya.

Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan rokok ilegal karena merupakan tindak pidana di bidang cukai.

"Jadi pagelaran wayang kulit malam ini yang mendanai Cukai Rokok, sekaligus ini merupakan tugas kami untuk melakukan sosialisasi, serta mengajak kepada warga Desa Pengkoljagong, bagi yang merokok, gunakan atau beli rokok yang berpita cukai resmi dari pemerintah, karena itu juga menyumbang pendapatan negara," terangnya.

Sebelum pagelaran wayang kulit dimulai disampaikan paparan materi oleh Sidiq Gandi Baskoro, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, selaku narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Disampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya penegakan hukum di Bidang Cukai yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka pemberantasan rokok ilegal agar penerimaan negara di bidang cukai dapat mengalami peningkatan.

Pasca mengikuti sosialisasi melalui media wayang kulit, masyarakat Desa Pengkoljagong diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Blora khususnya, serta dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Sidiq Gandi Baskoro juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Pagelaran wayang kulit dimulai setelah diserahkan tokoh cerita wayang oleh Sekdin Kominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE dan Camat Jati Drs. Muhari kepada dua dalang yang akan tampil.

Sementara itu Kepala Desa Pengkoljagong Sugiyono menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas teselenggaranya acara guna memberikan edukasi serta hiburan bagi warga masyarakatnya.

"Terimakasih kepada Pemkab Blora melalui Dinkominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Apresiasi yang sangat luar biasa, apalagi Desa Pengkoljagong memprogramkan sebagai rintisan desa wisata, hal ini sangat mendukung untuk mempromosikan potensi yang ada di desa kita,” kata Kades Pengkoljagong. (Tim Dinkominfo Blora).

    Berita Terbaru

    Longsoran di Desa Brumbung Mulai Ditangani Secara Kolaborasi
    17 Mei 2024 Jam 16:40:00

    Longsoran tanah di RT 05/RW 1 Desa Brumbung Kecamatan Jepon ditangani secara kolaborsi antara...

    Ketua HMI Cabang Blora : Terapkan Proses Demokrasi Secara Selection, Election, dan Legacy
    17 Mei 2024 Jam 16:39:00

    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...

    UDD PMI Blora Kini Punya Gedung Baru Untuk Pusat Pelayanan Kemanusiaan
    16 Mei 2024 Jam 13:44:00

    Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blora. Ir. Sutikno Slamet menjelaskan sebagaimana...