Seputar Blora

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau di Kecamatan Kunduran


Pemerintah Kabupaten Blora melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2022 di Kecamatan Kunduran, Rabu (26/10/2022).

Sosialisasi yang digelar di ruang pertemuan kantor Camat Kunduran diikuti 50 peserta terdiri perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, pedagang, aparat penegak hukum dan perangkat desa di wilayah kecamatan setempat.

Camat Kunduran Agus Listiyono, S.Sos., M.Si dalam sambutan dan pengantarnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada keluarga besar Sat Pol PP Blora yang telah melaksanakan sosialisasi ini di Kecamatan Kunduran.

“Karena mungkin nanti ada beberapa hal atau yang tidak kita ketahui tentang bea cukai itu. Kalau sekarang itu kita merokok, sing udut-udut niku nggih, itu ternyata membantu keuangan negara yang luar biasa. Target nasional Rp200 triliun,” ungkap Camat Kunduran Agus Listiyono.

Aka tetapi, di sisi lain kenikmatan bagi para perokok, diduga menyebabkan teman lain bisa terkena dampaknya.

Camat Kunduran menyebut, di wilayah setempat ada dua desa pusat pertanian tembakau terbesar yakni di Desa Klokah dan Desa Karanggeneng.

“Di sana banyak petani yang menanam tembakau. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kecamatan Kunduran, sekali lagi mengucapkan terimakasih, telah ditunjuk timi dari Kabupaten Blora, untuk mengaakan sosialisasi di wilayah Kecamatan Kunduran,” ucapnya.

Agus Listiyono berharap, setelah sosialisasi ini para peserta menjadi paham seluk beluk tentang cukai itu seperti apa.

“Monggo, diikuti acara ini sampai selesai, setelah itu ada tindak lanjutnya. Semoga acara ini bisa memberikan berkah bagi kita semua,” kata Camat Kunduran.

Kepala Sat Pol PP Blora Hendi Purnomo, S.STP.,MA yang diwakili Sekretaris Sat Pol PP Wahyu Jatmiko, S.STP dalam sambutannya menyampaikan terkait tugas pokok dan fungsi Sat Pol PP.

Sedangkan berkaitan dengan cukai, menurut Wahyu Jatmiko, merupakan salah satu sumber pendapatan negara, yang jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp230 triliun.

“Berarti bagi yang mengkonsumsi rokok itu menjadi salah satu sumber yang menyumbangkan pendapatan negara yang sangat luar biasa,” jelasnya.

Namun demikian, karena tidak ada larangan, maka perlu diatur keberadaannya. Oleh negara diatur dengan Undang-Undang yang berkaitan dengan bea cukai terkait dengan hasil tembakau.

“Yang terpenting dan perlu kami ingatkan adalah, karena menjadi sumber pendapatan yang luar biasa besar, maka penggunaan atau pemanfaat rokok sebaiknya, menggunakan rokok yang legal, yang ada pita cukainya,” tegasnya.

Pihaknya menyebut, di tengah masyarakat, terutama di daerah pedalaman masih kita jumpai adanya peredaran rokok yang ilegal, ada yang jualan rokok tetapi tidak ada pita cukainya.

“Jadi, hanya kemasan, tidak ada pita cukainya. Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya itu tidak sesuai di tempatnya,” terangnya.

Selanjutnya yang seringkali dijumpai di lapangan, rokok ilegal itu di dalam kemasannya, kalau dilihat, di bagian bawah, tidak dicantumkan alamat kota produksi.

“Karena pengenaan cukainya tinggi, maka salah satu ciri khas lainnya adalah ketika harganya itu terlalu murah,” tambahnya.

Selain hal yang disampaikan itu, kata Wahyu Jatmiko, kalau lebih detaiul atau nlebih teliti lagi, di situ masih ada banyak hal, ketika rokok itu dinyatakan ilegal. Misalnya penggunaan pita cukainya tidak sesuai, misalnya menggunakan pita cukai yang sudah kedaluwarsa.

Sekretaris Sat Pol PP Blora Wahyu Jatmiko, berharap, dari sosialisasi tersebut para peserta bisa menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat di sekitar, saudara, teman dan sebagainya supaya kita kalau mengkonsumsi rokok, sebaiknya menggunakan yang legal.

“Penjual pun diharapkan bisa menjual rokok yang legal. Jangan menjual rokok yang ilegal. Semuanya itu, perlu pengawasan, partisipasi dari kita semua, apabila nanti kita di lapangan, di tengah masyarakat menemukan adanya rokok yang ilegal maka nanti bisa berkoordinasi dengan kami, Sat Pol PP, bisa koordinasi langsung dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang sudah mempunyai aplikasi Si Rolek, itu akan membantu kita semua apabila di lapangan menemukan adanya rokok yang ilegal,” terangnya.

Dikatakannya, di salah satu desa sudah ada pendampingan bagaimana cara mengolah tembakau dan memproduksinya, makan bagi yang berminat untuk mengembangkan usaha tembakau, tentunya harus dilengkapi dengan izin secara legal.

Sekretaris Sat Pol PP Wahyu Jatmiko menerangkan sosialisasi dilaksanakan secara maraton di wilayah kecamatan se Kabupaten Blora sejak APBD Perubahan Kabupaten Blora 2022.

Pada sosialisasi tersebut ada dua narasumber yang dihadirkan, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Hariyanto, S.IP, M.Si dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Sudiran.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora Hariyanto, S.IP, M.Si dalam paparannya antara lain menyampaikan daftar lokasi dan alokasi pengelola DBH CHT di Kabupaten Blora Tahun 2022.

Untuk bidang Kesejahteraan Masyarakat, yakni Peningkatan Kualitas Bahan Baku (Dinas P4). Meliputi kegiatan, Pelatihan Manajemen Agribisnis, Pelatihan Budidaya Tembakau, Penerapan PHT dan Pengendalian OPT, Pengembangan pola kemitraan, pembuatan pupuk organik dan pengolahan pasca panen. Dukungan sarana dan prasarana usahatani tembakau.

Kemudian, Pembinaan industri (Dinperinnaker), pelatihan peningkatan kualitas produksi kepada buruh pabrik rokok.

Selanjutnya, Pembinaan Lingkungan Sosial (Dinas Sosial P3A dan Disperinnaker), meliputi Pemberian BLT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Pelatihan keterampilan kerja.

Bidang Penegakan Hukum, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai (Dinas Kominfo dan Satpol PP). Berkaitan Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan.

Pengumpulan Informasi peredaran barang kena cukai ilegal (Satpol PP dan Bagian PSDA). Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal baik tidak dilekati/dilekati pita cukai palsu, salah peruntukan/pita bekas.

Berikutnya, Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai yang diinisiasi oleh Pemkab ( Satpol PP dan Bagian PSDA), yakni Operasi bersama tim pemberantasan yang diinisiasi Pemkab.

Bidang Kesehatan (Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, RSUD dr. Soetijono Blora dan RSUD dr. Soeprapto Cepu).

Kegiatannya meliputi, Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitasikesehatan (Rehabilitasi gedung puskesmas, pengadaan ambulan, pengadaan obat, pengadaan alat kesehatan). Pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Sudiran mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Sudiran.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Sudiran menjelaskan , jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Sudiran juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Paparan yang disampaikan Sudiran, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” ucapnya. (Dinkominfo Blora).

    Berita Terbaru

    Kesepuluh Kali Blora Raih Opini WTP dari BPK
    14 Mei 2024 Jam 17:39:00

    Pemerintah Kabupaten Blora berhasil memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)...

    Hasil Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira Usaha
    14 Mei 2024 Jam 17:16:00

    PENGUMUMAN Hasil Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira...

    Hasil Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisaris PT. Blora Patra Energi
    14 Mei 2024 Jam 17:11:00

    PENGUMUMAN Hasil Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisaris PT. Blora Patra...