Seputar Blora

KIM dan GWS Diajak Sesarengan Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Blora


Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) Kabupaten Blora, Jawa Tengah diajak bersinergi dan sesarengan (bersama) mengedukasi dan menyampaikan informasi kepada warga masyarakat terkait upaya pencegahan peredaran produk tembakau tidak berpita cukai asli atau resmi dari pemerintah (rokok ilegal).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho, S.Sos., MM., dalam acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kamis (6/10/2022).

“Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan di kelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya,” terang Pratikto Nugroho saat menyampaikan sambutan dan membuka acara sosialisasi di ruang pertemuan kasawan wisata kuliner Desa Tempuran, Kecamatan Blora.

Pratikto Nugroho menyampaikan untuk membangun sinergitas dalam penegakan rokok ilegal, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilibatkan dalam mengidentifikasi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah setempat.

“Melalui sosialisasi ini, intinya untuk membekali KIM dengan ilmu, bagaimana menidentifikasi rokok ilegal. Seluruh KIM, harapannya bisa melaporkan jika ada warung, toko, maupun penyuplai rokok ilegal yang ada di Blora. Tapi sampai saat ini, di Blora belum ada dugaan kasus hingga dipenjara berkaitan hal tersebut,” paparnya.

Pihaknya juga ingin mengajak para anggota KIM untuk menjadi agen informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blora sekaligus untuk membentuk agen perubahan bagi masyarakat untuk tidak menjual serta mengkonsumsi rokok ilegal.

Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho juga menjelaskan terkait tugas di OPD yang dipipimnya. Terlebih tugas dan peranan Dinkominfo saat terjadi pandemi Covid-19 yang memiliki dampak luar biasa bagi kehidupan.

“Masih ingat ya, 2019 munculnya Covid-10, dan saya yakin semua merasakan yang sama. Yang pasti semua sektor kehidupan masyarakat lumpuh. Artinya kita terbelenggu adanya pandemi Covid-19,” tambahnya.

Salah satu yang berdampak positif, bisa terselesaikan adalah teknologi melalui handphone (telepon genggam/android).

“Ada perilaku yang luar biasa yang menyangkut pemenuhan hidup kita. Sekarang pun eranya sudah teknologi yang bisa diselesaikan dengan satu genggaman yakni Hp. Termasuk sistem penyelenggaraan pemerintah dari pusat hingga desa, juga bagi pelaku UMKM yang menggunakan Hp untuk berjualan. Sehingga eranya pun beralih ke digital,” paparnya.

Ia berharap kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus,

Selain KIM, hal senada juga disampaikan dalam sosialisasi kepada Gerakan Wanita Sejahtera (GWS) Blora.

“Harapannya, nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli,” ucapnya.

Intinya, tambah Pratikto, peserta diajak menyimak dan mengikuti paparan, risiko ketika kita menggunakan rokok yang tidak bercukai.

“Semoga ini bisa bermanfaat, bisa diskusikan bersama, karena salah satu pemanfaatan cukai, salah satunya kita bisa bertemu disini,” ucapnya.

Acara diawali dengan laporan penyelenggaraan acara oleh Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE.

Disebutkan tujuan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentua bidang cukai.

“Kemudian, mengajak masyarakat/peserta terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai, khususnya cukai rokok,” tegasnya.

Berikutnya memotivasi para peserta untuk bergerak dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal.

Di hadapan 50 orang peserta yang terdiri KIM dan GWS, Arif Prawoto, SE, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama serta narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pada kesempatan itu Arif Prawoto menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Arif Prawoto.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Paparan yang disampaikan Arif Prawoto, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” jelasnya.

Pada kesempatan itu hadir Dwi Prasetyo Rini, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus.

Sementara itu Ahmad Mufidz, salah satu perwakilan KIM Kelurahan Kunden Blora selesai acara menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, sebab ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.

“Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan KPPBC Tipe Madya Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” ungkapnya. (DINKOMINFO BLORA).

    Berita Terbaru

    Semarak May Day 2024 di Kabupaten Blora
    19 Mei 2024 Jam 10:48:00

    Semarak Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 dirayakan dengan penuh semangat di Kabupaten...

    Longsoran di Desa Brumbung Mulai Ditangani Secara Kolaborasi
    17 Mei 2024 Jam 16:40:00

    Longsoran tanah di RT 05/RW 1 Desa Brumbung Kecamatan Jepon ditangani secara kolaborsi antara...

    Ketua HMI Cabang Blora : Terapkan Proses Demokrasi Secara Selection, Election, dan Legacy
    17 Mei 2024 Jam 16:39:00

    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...