Seputar Blora

Warga Desa Ngilen Diharapkan Bisa Jadi Agen Perubahan di Bidang Ketentuan Cukai Tembakau


Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Bambang Setyo Kunanto,SE berharap warga Desa Ngilen Kecamatan Kunduran Kabupaten bisa menjadi agen perubahan di bidang ketentuan cukai tembakau.

Hal itu disampaikan Sekdin Kominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE., mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, ketika membuka dan memberikan arahan pada acara sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 di ruang pertemuan kantor pemerintah desa Ngilen Kecamatan Kunduran, Kamis (28/7/2022).

“Kami berharap kepada peserta sosialisasi, bisa menjadi agen perubahan di bidang ketentuan cukai tembakau,” ucapnya.

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten (Dinkominfo) Kabupaten Blora.

“Memang program Dinkominfo Kabupaten Blora ini, sosialisasi dilaksanakan tatap muka dari desa ke desa, yang dilaksanakan pada beberapa desa tentunya. Jadi ini yang keempat kali. Nanti ada delapan kegiatan yang sama dan dilaksanakan di desa-desa di kecamatan berikutnya,” jelasnya.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat, yaitu menyelenggarakan sosialisasi yang didanai dari cukai.

“Apa itu cukai, nanti akan dikupas tuntas oleh Pak Taswito dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus selaku narasumber. Yang nantinya diharapkan menjadi bekal, di dalam bermasyarakat,” ujarnya.

Ketentuan di bidang cukai tembakau disampaikan kepada para peserta sosialisasi, menurut Bambang Setya Kunanto, karena dari cukai inilah pembangunan di negara kita, pembangunan di Kabupaten Blora sampai dengan pembangunan khususnya di desa Ngilen, salah satu sumber dananya dari cukai.

“Kepada narasumber, mohon nanti disampaikan secara jelas, biar kita yang hadir disini paham, aturan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari,” ucapnya.

Kepada peserta sosialsisai diminta memperhatikan dengan baik, sehingga nanti bisa ditularkan ilmunya lingkungan masing-masing.

Di hadapan 50 orang peserta, Taswito, SE, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Taswito.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Taswito juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran nrokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Be Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Paparan yang disampaikan Taswito, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.

“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” ucapnya.

Sementara itu Kades Ngilen, Purwo Suharto, S.Pd, menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, sebab ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.

“Semoga ini menjai sangat bermaat bagi kita semua, khususnya warga Desa Ngilen. Terimakasih kepada Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Hadir pada sosialisasi, Sugeng Sumarno,S.Sos., Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Bhabikamtibmas dan Babinsa desa Ngilen Kecamatan Kunduran. (DINKOMINFO BLORA).





    Berita Terbaru

    Longsoran di Desa Brumbung Mulai Ditangani Secara Kolaborasi
    17 Mei 2024 Jam 16:40:00

    Longsoran tanah di RT 05/RW 1 Desa Brumbung Kecamatan Jepon ditangani secara kolaborsi antara...

    Ketua HMI Cabang Blora : Terapkan Proses Demokrasi Secara Selection, Election, dan Legacy
    17 Mei 2024 Jam 16:39:00

    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...

    UDD PMI Blora Kini Punya Gedung Baru Untuk Pusat Pelayanan Kemanusiaan
    16 Mei 2024 Jam 13:44:00

    Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blora. Ir. Sutikno Slamet menjelaskan sebagaimana...