PENGADAAN CALON DEWAN PENGAWAS Perumda BPR BANK BLORA ARTHA
PANITIA SELEKSI CALON DEWAN PENGAWAS
PERUMDA BPR BANK BLORA ARTHA
Sekretariat : Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Blora
Jl. Pemuda No. 12 Telp. (0296) 531028, 531032,531137
Fax. (0296) 531834 Tlx. 22765
PENGUMUMAN
NO. 03/Pansel/PerumdaBPR-BBA/VII/2022
PENGADAAN CALON DEWAN PENGAWAS
Perumda BPR BANK BLORA ARTHA
Perumda BPR BANK BLORA ARTHA yang merupakan sebuah BUMD Pemerintah Kabupaten Blora yang bergerak dalam bidang usaha perbankan, membuka lowongan bagi para ASN untuk mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. DASAR
A. UMUM :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Angota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha
B. KHUSUS :
1. Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, jumlah anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
2. Pasal 17 ayat (1) huruf (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, BUMD dengan jumlah anggota Dewan pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas :
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau
2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah.
3. Sehubungan dengan jumlah Direksi pada Perumda BPR Bank Blora Artha sebanyak 2 Orang, maka Dewan Pengawas maksimal 2 (dua) orang. Pada posisi saat ini Dewan Pengawas telah terisi 1 Orang dari unsur Independen, sehingga kebutuhan Dewan Pengawas yaitu 1 (satu) orang dari unsur ASN;
II. PERSYARATAN
a. Merupakan Pejabat ASN yang menduduki jabatan di Pemerintah Daerah dan tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik;
b. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit;
c. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda BPR BANK BLORA ARTHA;
d. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
e. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen;
f. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
g. Berijazah minimal S-1 (Strata Satu);
h. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 13 Juli 2022
i. Tidak pernah dinyatakan pailit;
j. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan negara atau keuangan daerah;
l. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
m. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
n. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham dan Direksi Perumda BPR BANK BLORA ARTHA.
o. Mempunyai sertifikat Komisaris BPR yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Keuangan Mikro
III. TATA CARA PENDAFTARAN
A. Mengirimkan surat lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi CALON DEWAN PENGAWAS Perumda BPR BANK BLORA ARTHA melalui email ke alamat : perekon_blora@yahoo.com dengan dilampiri berkas - berkas yang disyaratkan dalam 1 (satu) file pdf.
1. Surat lamaran yang ditandatangani dengan mencantumkan nomor HP yang dapat dihubungi;
2. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan dengan pas foto berwarna terbaru yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;
3. Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir;
4. Kartu Tanda Penduduk ;
5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit;
6. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan yang terakhir;
7. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
a) Tidak pernah dinyatakan pailit;
b) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
c) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
d) Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping,
termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham dan Direksi Perumda BPR BANK BLORA ARTHA.
8. Melampirkan materi makalah strategi pengawasan 4 (empat) tahun ke depan.
B. Waktu pendaftaran :
Waktu pendaftaran dibuka pada tanggal 13 s/d 20 Juli 2022.
C. Dalam hal pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, kepada yang bersangkutan menyerahkan berkas asli kepada Panitia Seleksi disertai dengan dokumen presentasi/paparan.
IV. TATA CARA SELEKSI
Seleksi menggunakan sistem gugur dengan tahapan sebagai berikut :
a. Seleksi Administrasi
b. Test psikologi dan Leaderless Group Discussion (LGD)
c. Paparan dan Wawancara
d. Wawancara akhir dengan pemegang saham
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Lamaran yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diproses
2. Pelamar tidak dipungut biaya apapun
3. Keputusan PanitiaSeleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
4. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan test ditanggung oleh pelamar.
5. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Blora, 13 Juli 2022
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora
selaku
Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas
Perumda BPR Bank Blora Artha
HARIYANTO, S.IP., M.Si