Era transformasi digital telah menghadirkan beberapa peluang sekaligus tantangan. Bagi sisi pemerintah juga dituntut untuk terus melakukan inovasi dan saling berkolaborasi mengikuti perkembangan zaman. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah terus berupaya mewujudkan tata kelola data dan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan mudah dibagi pakai.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora Ir. Samgautama Karnajaya,MT didampingi Kepala Bidang Tata Ruang, Banar Suharjanto, ST., MT dan Sub Koor Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Sylvia Rachmawati., ST, MM.
Menurutnya, selain terobosan teknologi, terobosan kebijakan dalam mendukung transformasi digital kian digalakkan salah satunya dengan penerapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
“Jika suatu wilayah/daerah sudah mempunyai RDTR yang terintegrasi OSS-RBA, maka penerbitan Konfirmasi KKPR dapat diproses 1 (satu) hari kerja by system. Ini tentu sangat menguntungkan bagi iklim investasi dan penanaman modal di Kabupaten Blora,” kata Ir. Samgautama Karnajaya, MT selaku Sekretaris Forum Penataan Ruang (FPR) Kab. Blora saat memberikan sambutannya pada acara rapat koordinasi FPR, baru-baru ini.
Sehingga, lanjutnya, diharapkan KKPR dapat menggantikan dokumen-dokumen rencana tata ruang yang sebelumnya tumpang tindih dan juga izin lokasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja FPR serta untuk memenuhi tuntutan akan peran dan fungsinya yang lebih besar, perlu kiranya FPR Kab. Blora memahami pentingnya mendukung Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perijinan.
“Untuk itu, setiap anggota yang tergabung dalam FPR Kab. Blora harus berperan aktif dalam memberikan informasi dan data pada saat melakukan penerbitan dokumen kajian yang dimohon oleh setiap stakeholders/pemrakarsa,” jelasnya.
Rapat koordinasi kali ini dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan seluruh anggota FPR Blora termasuk anggota yang berasal dari Tokoh masyarakat, perwakilan Asosiasi Profesi dan perwakilan Asosiasi Akademisi.
Dengan didampingi Tenaga Ahli Aplikasi Simtaru, seluruh anggota rapat menerima tutorial mekanisme persetujuan Dokumen Kajian PKKPR melalui aplikasi Simtaru.
Aplikasi ini selain sebagai platform persetujuan anggota FPR terhadap permohonan Dokumen Kajian PKKPR juga menyediakan informasi tata ruang bagi masyarakat luas secara online. (Dinkominfo Kab Blora / DPUPR Kab. Blora).