Seputar Blora

Daging Hewan Kurban di Blora Aman Dikonsumsi


Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) menginformasikan daging kurban dijamin aman dikonsumi karena kondisi hewan sehat.

Hal itu disampaikan setelah secara intensif dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban baik sebelum dan sesudah disembelih.

“Kondisinya hewan  sehat dan daging kurban dijamin aman dikonsumsi. Tim kami, termasuk dokter hewan telah melakukan pemeriksaan secara intensif baik sebelum dan sesudah disembelih. Kita sudah menerjunkan petugas di lapangan untuk memeriksa sapi kurban," kata Kepala DP4 Blora, drh. R. Gunadala Wejasena, di Blora, Minggu (10/7/2022).

Bersama sejumlah petugas kesehatan hewan, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban baik sebelum dan sesudah disembelih. Salah satunya dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) Blora.

Dari hasil pemantauan, dikatakannya, sapi untuk kurban relatif gemuk-gemuk, hal itu karena peternak mulai maju dalam memelihara serta merawat sapi. Peternak sudah tahu, sapi sebelum digemukkan harus diberi obat cacing terlebih dulu sehingga cacingnya hilang.

Meskipun saat ini ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun khusus untuk hewan kurban sangat dijaga kesehatan dan diperiksa petugas secara ketat.

“Jadi kami melakukan pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),’’ jelasnya.

Penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan.

“Untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag,” jelasnya.

Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b).

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.

"SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat," katanya.

Lanjutnya, karena tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak hanya ternak betina tua yang tidak produktif. Namun disarankan, sebaiknya yang disembelih adalah hewan jantan.

“Maka dari itu, pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan adalah hal yang wajib dilakukan untuk menentukan status reproduksi ternak,” katanya.

Sementara itu berdasarkan informasi dari RPH Blora, pada Minggu (10/7/2022) menerima 19 ekor sapi dan 9 ekor kambing yang disembelih baik dari perorangan, kelompok, OPD, Polres, Kodim 0721/Blora termasuk hewan kurban yang diserahkan Bupati Blora Arief Rohman, S.IP., M.Si.

Di RPH Blora, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Irfan Agustian Iswandaru, AP., M.Si., turun langsung ikut melakukan pemantauan hewan kurban. Selain itu dirinya juga sebagai panitia penyelemblihan hewan kurban lingkungan tempat tinggalnya, Sawahan Kecamatan Blora. (Tim Dinkominfo Blora)

    Berita Terbaru

    Longsoran di Desa Brumbung Mulai Ditangani Secara Kolaborasi
    17 Mei 2024 Jam 16:40:00

    Longsoran tanah di RT 05/RW 1 Desa Brumbung Kecamatan Jepon ditangani secara kolaborsi antara...

    Ketua HMI Cabang Blora : Terapkan Proses Demokrasi Secara Selection, Election, dan Legacy
    17 Mei 2024 Jam 16:39:00

    Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik...

    UDD PMI Blora Kini Punya Gedung Baru Untuk Pusat Pelayanan Kemanusiaan
    16 Mei 2024 Jam 13:44:00

    Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blora. Ir. Sutikno Slamet menjelaskan sebagaimana...