Seputar Blora

PENGADAAN CALON KOMISARIS PT. BLORA PATRAGAS HULU


PANITIA SELEKSI CALON KOMISARIS
PT. BLORA PATRAGAS HULU (Perseroda)
Sekretariat : Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Blora
Jl. Pemuda No. 12 Telp. (0296) 531028, 531032,531137
Fax. (0296) 531834 Tlx. 22765


PENGUMUMAN
NO. 02/Pansel/PT.BPH/IV/2022

PENGADAAN CALON KOMISARIS
PT. BLORA PATRAGAS HULU (Perseroda)


PT. Blora Patragas Hulu (Perseroda) yang merupakan sebuah BUMD Pemerintah Kabupaten Blora yang mempunyai bidang usaha pengelolaan Participating Interest Blok Cepu, membuka lowongan bagi para ASN untuk mengisi jabatan sebagai Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. DASAR


A. UMUM :

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Angota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patragas Hulu.

B. KHUSUS :

1. Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, jumlah anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Sehubungan dengan jumlah Direksi PT. BPH (Perseroda) hanya 1, maka kebutuhan Komisaris hanya 1 orang;


2. Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, BUMD dengan jumlah anggota Dewan pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari Pejabat Pemerintah Daerah.

II. PERSYARATAN

a. Merupakan Pejabat ASN yang menduduki jabatan di Pemerintah Daerah dan tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik;
b. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit;
c. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT. Blora Patragas Hulu (Perseroda);

Nomor 37 Tahun 2018, jumlah anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi. Sehubungan dengan jumlah Direksi PT. BPH (Perseroda) hanya 1, maka kebutuhan Komisaris hanya 1 orang;
2. Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, BUMD dengan jumlah anggota Dewan pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari Pejabat Pemerintah Daerah.

II. PERSYARATAN

a. Merupakan Pejabat ASN yang menduduki jabatan di Pemerintah Daerah dan tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik;
b. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit;
c. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan PT. Blora Patragas Hulu (Perseroda);
d. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
e. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan fungsi manajemen;
f. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
g. Berijazah minimal S-1 (Strata Satu);
h. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 18 April 2022
i. Tidak pernah dinyatakan pailit;
j. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan Keuangan negara atau keuangan daerah;
l. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
m. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
n. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham dan Direksi PT. Blora Patragas Hulu (Perseroda).

III. TATA CARA PENDAFTARAN
A. Mengirimkan surat lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris PT. Blora Patragas Hulu (Perseroda) melalui email ke alamat : perekon_blora@yahoo.com dengan dilampiri berkas - berkas yang disyaratkan dalam 1 (satu) file pdf.


1. Surat lamaran yang ditandatangani dengan mencantumkan nomor HP yang dapat dihubungi;

2. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan dengan pas foto berwarna terbaru yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;

3. Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir;

4. Kartu Tanda Penduduk ;

5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit;
6. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dan dan/atau calon anggota legislatif.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

A. Mengirimkan surat lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris PT. Blora Patragas Hulu (Perseroda) melalui email ke alamat : perekon_blora@yahoo.com dengan dilampiri berkas - berkas yang disyaratkan dalam 1 (satu) file pdf.

1. Surat lamaran yang ditandatangani dengan mencantumkan nomor HP yang dapat dihubungi;

2. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan dengan pas foto berwarna terbaru yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000;

3. Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir;

4. Kartu Tanda Penduduk ;

5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit;

6. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan yang terakhir;

7. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :

a) Tidak pernah dinyatakan pailit;
b) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
c) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
d) Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Pemegang Saham dan Direksi PT. Blora Patragas Hulu (Perseroda).


8. Melampirkan materi makalah strategi pengawasan 4 (empat) tahun ke depan.


B. Waktu pendaftaran :

1. Waktu pendaftaran dibuka pada tanggal 18 s/d 20 April 2022.

2. Apabila hingga tanggal 20 April 2022 belum ada yang mendaftar, atau yang mendaftar baru 1 orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 23 April 2022.


C. Dalam hal pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, kepada yang bersangkutan menyerahkan berkas asli kepada Panitia Seleksi disertai dengan dokumen presentasi/paparan.


IV. TATA CARA SELEKSI
Seleksi menggunakan sistem gugur dengan tahapan sebagai berikut :
a. Seleksi Administrasi
b. Interview awal
c. Test psikologi dan Leaderless Group Discussion (LGD)
d. Paparan dan Wawancara
e. Wawancara akhir dengan pemegang saham

V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Lamaran yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan diproses
2. Pelamar tidak dipungut biaya apapun
3. Keputusan PanitiaSeleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
4. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan test ditanggung oleh pelamar.
5. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Blora, 14 April 2022

Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora
selaku
Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris
PT. Blora Patragas Hulu (Perseroda)







    Berita Terbaru

    UDD PMI Blora Kini Punya Gedung Baru Untuk Pusat Pelayanan Kemanusiaan
    16 Mei 2024 Jam 13:11:00

    Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blora. Ir. Sutikno Slamet menjelaskan sebagaimana...

    Pengurus APTRI Blora Masa Bhakti 2024-2029 Dilantik, Diharapkan Bisa Bersinergi Dengan Pemda Berperan Dalam Program Pergulaan Nasional
    15 Mei 2024 Jam 14:39:00

    Bupati Blora Arief Rohman, S.IP., M.Si mengharapkan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia...

    Kesepuluh Kali Blora Raih Opini WTP dari BPK
    14 Mei 2024 Jam 17:39:00

    Pemerintah Kabupaten Blora berhasil memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)...