Berita Terkini

Raperda RPJMD Kabupaten Blora 2021-2026 Diserahkan Bupati Kepada DPRD


Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si., didampingi Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM., mengikuti Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daaerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2021-2026.

Rapat paripurna kali ini, dirangkaikan dengan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora di Ruang Rapat DPRD Kab. Blora, Kamis (29/07/2021).

Agenda terlebih dahulu diawali dengan pengambilan sumpah janji PAW oleh Ketua Ketu DPRD Kab. Blora kepada Saeful Arifin, S.T., yang menggantikan Muchlisin, S.H.I sebagai anggotan DPRD Kab. Blora dari Partai Persatuan Pembangunan.

Pergantian Muchlisin, S.H.I dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia.

“Atas dilantiknya Saudara Saeful Arifin, S.T., saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, mengucapkan Selamat Bertugas di DPRD Kabupaten Blora. Semoga keberadaan panjenengan membawa warna dan semangat baru untuk Sesarengan mBangun Blora," ungkap Bupati Blora.

Sebelum melakukan penyerahan Buku Raperda, Bupati Blora membacakan sambutan terlebih dahulu dihadapan para anggota dewan.

“Kami serahkan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora beserta anggota dewan agar segera dilakukan pembahasan kemudian disetujui bersama, sehingga penetapan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Blora tahun 2021-2026 dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga proses pembangunan bisa segera dilaksanakan," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 dan Rencanan Kerja Pemerintah Daerah pasal 69 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.

“Adapun Kepala Daerah menetapkan Raperda tentang RPJMD yang telah dievaluasi Gubernur menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik," lanjut Bupati.

Pada kesempatan ini Bupati Blora meminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menurunkan penyabaran Covid-19 terutama di Kabupaten Blora yang angkanya semakin hari menurun dan tetap berdoa semoga Kabupaten Blora bisa turun menjadi level 2.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum SE, MMA mengungkapkan Pemerintah Daerah menyusun Raperda Kabupaten Blora tentang RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2021 - 2026, dan pada hari ini rancangan Peraturan Daerah dimaksud akan diserahkan kepada DPRD.

“Dengan telah diserahkan buku tersebut, maka kami meminta kepada Anggota Dewan untuk segera melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksut," ungkapnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Forkopimda, sekda, kepala opd terkait, dan anggota DPRD Kab Blora. (Tim Dinkominfo/Tim Liputan Prokompim)

    Berita Terbaru

    Berusia 74 Tahun, RSUD dr. Soetijono Blora Punya 6 Inovasi Layanan Kesehatan
    25 April 2024 Jam 17:47:00

    Bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya ke-74, Kamis (25/4/2024), RSUD dr. R. Soetijono...

    Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
    24 April 2024 Jam 00:58:00

    Bupati Blora H. Arief Rohman secara resmi membuka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar, Program...

    PENGUMUMAN PENGADAAN CALON DEWAN PENGAWAS PERUMDA AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATEN BLORA
    23 April 2024 Jam 10:55:00

    Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi ASN untuk mengisi...