Seputar Blora

APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ditertibkan


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang sebelumnya di beberapa tempat. Penertiban dilakukan pasca penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut oleh KPU Blora.
Penertiban dilakukan serentak se-Kabupaten Blora, Jum’at (25/9/2020) pagi. Penertiban APK kali ini, juga melibatkan Satpol PP, jajaran KPU Blora serta pihak kepolisian. Hal itu untuk memperlancar dan memastikan keselamatan saat penertiban.

“Penertiban dilakukan APK dilakukan karena belum memasuki masa kampanye, sedangkan APK adalah satu satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU 10/2016 dan PKPU,” ujar Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan.

Masa kampanye baru akan dimulai pada 26 September 2020 atau tiga hari setelah penetapan pasangan calon. Selain pelanggaran karena belum memasuki masa kampanye, lanjut Lulus, ada beberapa APK yang ditertibkan karena melanggar Surat Keputusan Bupati Blora Nomor : 273/334/2020 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye Dan Lokasi Yang Dilarang Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2020.

Sebelum penertiban APK kali ini, Bawaslu Blora juga berupaya melakukan koordinasi dengan masing-masing pasangan calon.

“Sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu, kami mengirimkan surat himbauan kepada pasangan calon untuk menertibkan sendiri APK yang terpasang, dan apabila ditemukan APK yang masih terpasang, maka kami akan menertibkan bersama Satpol PP,” terangnya.

Lulus juga menegaskan kalau dalam masa kampanye nanti, pengaturan tentang pemasangan APK sifatnya limitatif, yang berarti bahwa APK paslon nantinya difasilitasi KPU dan dapat dilakukan penambahan oleh pasangan calon yang jumlahnya sudah diatur dalam peraturan KPU.

Dan dalam pemasangan APK, tempat atau lokasi juga sudah diatur oleh KPU kabupaten dan Surat Keputusan Bupati.

“Untuk pemasangan di tempat pribadi, harus ada pernyataan tertulis bermaterai dari pemilik. Jadi, APK boleh dipasang di lahan milik pribadi, asalkan tidak melanggar larangan konten, lokus dan tidak melebihi jumlah yang diperbolehkan,” kata dia.

Baliho besar yang berada di depan Satlantas Blora, sisi barat Tugu Pancasila, Simpang Empat Kamolan, tikungan Ngampel, Simpang empat Karangjati, gudang banyu dan sejumlah baliho besar lainnya menjadi bagian yang ditertibkan.

“Jika belum selesai semua, tentu akan dilakukan hari berikutnya,” ucapnya.

Dari hasil penertiban ada ratusan lebih, yang paling banyak APK dari Paslon UMAT, kemudian ARTYS dan ASRI.

Sementara itu, M. Syaiful Amri, anggota KPU Blora yang turut serta dalam penertiban tersebut mengatakan, bahwa setelah penetapan paslon oleh KPU Blora dan telah mendapatkan nomor urut, ketiga paslon peserta pilkada di Blora dilarang untuk kampanye, sebelum masa kampanye yang telah ditentukan.

“Setelah ditetapkan dan mendapat nomor urut, ketiga paslon baru diperbolehkan untuk kampanye mulai 26 September 2020 hingga masa tenang nanti, untuk itu APK yang terpasang sebelum masa kampanye harus dibersihkan,” ujarnya. (Dinkominfo Kab. Blora/Tim).

    Berita Terbaru

    Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
    24 April 2024 Jam 00:58:00

    Bupati Blora H. Arief Rohman secara resmi membuka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar, Program...

    PENGUMUMAN PENGADAAN CALON DEWAN PENGAWAS PERUMDA AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATEN BLORA
    23 April 2024 Jam 10:55:00

    Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi ASN untuk mengisi...

    Kolaborasi, BBWS Bengawan Solo dan DPUPR Blora Atasi Longsoran Sungai di Desa Panolan, Gadon dan Kelurahan Ngelo
    22 April 2024 Jam 18:35:00

    Jajaran Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo...