Seputar Blora

Polemik Yang Terjadi di Kawasan Wonorejo Semoga Dapat Solusi Terbaik


Perdebatan mengenai masalah yang dikemukakan secara terbuka dalam media masa yang terjadi di Kawasan Wonorejo sudah terjadi sejak lama. Dimana beberapa lokasi di kawasan Wonorejo terdapat warga yang menempati tanah tersebut. Tanah tersebut adalah kawasan hutan petak 36 (3026 lama) dan petak 38 (3027 lama) RPH Gardusapi BKPH Kendilan BH Kedinding seluas kuarang lebih 81,835 Hektar. Dan tanah tersebut sebetulnya dibawah pengelolaan Perusahaan Umum Perhutani selaku pihak yang diberi tugas dan wewenang sebagai pengelola kawasan hutan oleh Kementrian Kehutanan.

Sehingga Pemkab Blora mengatasi persoalan tersebut dengan mengajukan permohonan kepada Direksi Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah melalui surat nomor : 593/2969 tanggal 30 Agustus 1986 Perihal : Permohonan Tukar Menukar Tanah Perum Perhutani seluas ± 83,10 Hektar Lingkungan Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kabupaten Blora Petak 3026 dan 3027. Ini bertujuan untuk membantu warga Wonorejo agar tidak menjadi masalah di kemudian hari dengan Perusahaan Umum Perhutani.

Kemudian surat tersebut dibalas oleh Menteri Kehutanan melalui surat Nomor: 49/Menhut-11/87 tanggal 5 Maret 1987 Perihal Permohonan Tukar Menukar tanah Perum Perhutani di Wonorejo-KPH Cepu, menegaskan bahwa pada prinsipnya dapat menyetujui permohonan Pemerintah Kabupaten Blora untuk menggunakan tanah kawasan hutan dengan ketentuan :

Rasio Tukat Menukar minimal 1:1 (satu tanah hutan berbanding satu tanag pengganti).

Pemerintah Kabupaten Blora selaku pemohon wajib membantu pelaksanaan reboisasi calon lahan penggantinya;
Pemerintah Kabupaten Blora selaku pemohon dibebani biaya pengukuran, pemetaan, serta biaya lainnya sehubungan dengan proses tukar menukar tanah kawasan hutan tersebut.

Tetapi ada persoalan dalam mengatasi permasalahan tersebut diatas yaitu sebenarnya Pemerintah Kabupaten Blora tidak mampu atau tidak cukup anggaran dalam APBDnya untuk membiayai kegiatan tukar menukar, maka Pemerintah Kabupaten Blora bekerjasama dengan investor pihak ketiga (Singgih Hartono, Waluyo, dan Suyanto). Kerjasama tersebut dituangkan dalam surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan atas penguasaan Tanah Kawasan Hutan Wonorejo petak 3026 dan 3207 dalam rangka pelaksanaan tukar menukar tanah dengan Departemen Kehutanan CQ. Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah, tanggal 9 April 1994. Pada tanggal 7 Oktober 1994 telah ditandatangani Surat Pernjanjian Tukar Menukar antara Perum Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Blora nomor: 10/Perj.TM/1994.

Setelah Pemerintah Kabupaten Blora melalui pihak ketiga mendapatkan tanah pengganti, kemudian tanah tersebut diserahkan kepada Kementrian Kehutanan dan disetujui dengan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 117/Kpts-11/1997 tanggal 25 Pebruari 1997 tentang Penunjukkan Tanah Pengganti seluas 81,4565 yang terletak di desa Ngapus Kecamatan Japah, desa Karangjong Kecamatan Ngawen, desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan dan desa Sendangharjo Kecamatan Blora sebagai Kawasan Hutan.

Selanjutnya melalui Keputusan Manteri Kehutanan dan Perkebunan nomor: 583/Kpts-11/1998 tanggal 5 Agustus 1998, Tanah Pengganti seluas 81,4565 Hektar yang terletak di wilayah Kecamatan, Japah, Ngawen, Tunjungan, dan Blora ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Hutan Produksi.

Berdasarkan Tanah pengganti tersebut diatas, Kementrian Kehutanan dan Perkebunan melalui surat nomor: 410/Kpts/1999 tanggal 14 Juni 1999 menetapkan mengeluarkan kawasan hutan bagian hutan kedinding seluas 81,835 Hektar yang terletak di KPH Cepu, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora untuk Pemerintah Kabupaten Blora.

Kemudian dalam rangka membantu warga tanah Wonorejo untuk memiliki dengan ganti rugi atau membeli dengan harga yang lumayan rendah maka usaha-usaha telah dilakukan oleh baik pihak eksekutif maupun legislatif Blora. Dimana DPRD Kabupaten melalui surat Keputusan Nomor: 172/Kpts.19/DPRD/1999 tanggal 20 Juli 1999, menyatakan persetujuan pelepasan tanah Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu Asset Pemerintah Kabupaten Blora. Kemudian tanggal 10 Mei 2000, Bupati Blora mengajukan permohonan ijin/persetujuan prinsip pelepasan tanah seluas 81,8350 Hektar kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 593.8/1351.

Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2000, Gubernur Jawa Tengah mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada Menteri Dalam Negeri, perihal pelepasan tanah milik/dibawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Blora kepada Pemerintah masyarakat dangan pembayaran ganti rugi melalui surat Nomor : 593/12406.

Menteri Dalam Negeri melalui surat Direktur Jendral Pemerintah Umum Nomor: 593.3/1061/PUMDA tanggal 24 Juli 2000, menyampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah bahwa pada prinsipnya setuju pelepasan tanah milik/dibawah penguasaan Pemerintah kabupaten Blora kepada masyarakat/penduduk dengan pembayaran ganti rugi.

Berikutnya pada tanggal 30 September 2000, Bupati menerbitkan surat keputusan Nomor: 593/946/2000 tentang Pembentukan Tim Penaksir Harga Tanah Penguasaan Pemerintah Kabupaten Blora di kawasan Wonorejo Kelurahan Karangboyo, Ngelo dan Cepu.
Kemudian proses tanah kawasan Wonorejo kepada masyarakat dengan pembayaran ganti rugi tidak bisa dilaksanakan karena ketidakcocokan besaran ganti rugi. Pemerintah Kabupaten Blora membagi 4 kelas dengan harga terendah yaitu kelas 4 dengan harga sebesar Rp. 2.000/meter, dan kelas 1 dengan harga tertinggi sebesar Rp. 40.000/meter, sedangkan warga hanya mau membeli kelas 1 dengan harga tertinggi sebesar Rp. 6.000/meter.

Kemudian juga pernah dilakukan rapat fasilitasi dan koordinasi penyelesaian masalah tanah di Kawasan Wonorejo baik dilakukan di Pemkab Blora, maupun di Provinsi Jawa Tengah dan Pusat. Seperti yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 16 Mei tahun 2019 yang dihadiri oleh :

Pejabat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri; Pejabat Kementerian Agraria dan tata ruang/BPN; Pejabat Dijen Bina Keuda, Kemendagri ;  Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Pejabat Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah; Wakil Bupati Blora;
Pejabat Pemerintah Kabupaten Blora; Pejabat Kantor Pertahanan Kabupaten Blora; Perwakilan Warga Wonorejo;
Perwakilan JPKP.,

Dengan memperhatikan pendapat dan saran dari peserta rapat sebagaimana diatas, disimpulkan bahwa:

Terkait dengan permohonan warga untuk pelepasan asset Hak Pakai Pemerintah KabupatenBlora :

a. Hak pakai nomor 101 seluas 36.966 m^2 dan 102 seluas 118.118 m^2 berlokasi di Kelurahan Karangboyo.

b. Hak pakai nomor 25 seluas 50.157 m^2 berlokasi di Kelurahan Ngelo.

c. Hak pakai nomor 73 seluas 42.608 m^2 dan 74 seluas 285.091 m^2 berlokasi di Kelurahan Cepu.

Akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Kabupaten Blora akan mendukung proses penyelesaian sesuai dewngan kewenangan, prosedur dan substansi.
Kemudian yang baru saja dilakukan pada hari Jumat, 18 September 2020, di Dukuh Wonorejo Kelurahan Cepu yaitu silahturohmi dan penyelasan solusi sengketa tanah kawasan Wonorejo antara Forum Komunikasi Masyarakat Kawasan Wonorejo dengan Bupati Blora dan diikuti oleh Camat Cepu dan Bagian Hukum Setda Kab. Blora. Dengan memperhatikan pendapat dan saran dari peserta Silahturohim dan Penjelasan Solusi sengketa tanah Wonorejo sebagaimana diatas, disimpukan bahwa :

Warga yang menempati kawasan Wonorejo (melalui perwakilan Sdr. Rori, pak Harpono dan lainya) meminta penjelasan dan solusi terbaik penyelesaian sengketa tanah di Wonorejo.

Bupati Blora menyampaikan bahwa secara yuridis tanah Wonorejo adalah asset daerah berupa hak pakai sehingga tidak bisa dilepas kepada masyarakat.

Disepakati oleh warga (yang disampaikan melalui Sdr. Rori) bahwa solusi yang paling baik adalah melakukan gugatan di pengadilan, untuk itu warga mohon ijin kepada Bupati bahwa mereka akan menggugat Pemerintah Kabupaten Blora.

Bupati Blora menyetujui dan mempersilahkan warga unytuk menggugat Pemerintah Daerah, karena hal itu merupakan solusi yang paling tepat.

Semoga sengketa tanah di kawasan Wonorejo tersebut dapat solusi yang terbaik menurut pandangan Allah SWT. Karena kalau masalah tersebut diatas berlarut-larut tidak diselesaikan, maka akan timbul masalah baru lagi. Kalau nantinya akan dilakukan gugatan di Pengadilan, apapun hasilnya para pihak (warga kawasan Wonorejo dan Pemkab. Blora) bisa menerima dengan legowo dan menerima putusan di Pengadilan. (*).


*Profile Penulis : Djati Walujastono

Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Blora.
Staf Khusus Bupati Blora, bidang Iptek, Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kearifan Lokal.
Dosen Teknik Mesin, Sekolah Tinggi Teknik Ronggolawe (STTR) Cepu.
Pengampu Teknik Pemboran Migas, SMK Migas Cepu.
Wakil Ketua Komunitas Sapi Indonesia (KSI), Jateng dan DIY.
Dewan Penasehat Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Blora.
Dewan Pembina KOMBAT TNI-POLRI DPD Blora.
Dewan Pengawas Mediator Kabupaten Blora
Dewan Pengawas Yayasan ITTIBAA’UL IHSAN Cepu.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora.
Anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI).

    Berita Terbaru

    Umat Katolik Blora Mengenang Sengsara dan Wafat Yesus Kristus Dalam Ibadat Visualisasi Jalan Salib
    29 Maret 2024 Jam 10:04:00

    Umat Katolik Blora mengikuti visualisasi Jalan Salib yang digelar di Gereja Paroki Santo Pius X...

    Bupati Arief Minta Pemprov Jateng Tuntaskan Jalan Provinsi di Blora
    28 Maret 2024 Jam 19:39:00

    Bupati Blora, Arief Rohman, S.IP., M.Si minta Pemprov Jateng untuk tuntaskan pembangunan jalan...

    RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI BLORA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
    28 Maret 2024 Jam 16:31:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tenggah menggelar rapat paripurna...