Seputar Blora

Istilah Baru Penanganan Kasus Covid-19 Dikenalkan Gugus Tugas Blora


Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora mengenalkan istilah baru dalam penanganan kasus Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Istilah itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr R Soeprapto Cepu drg. Yul Purnawati mewakili Direktur RSUD Cepu, dr. Fatkhur Rokhim dalam konferensi pers di posko GTPP Covid-19 Kabupaten Blora, Senin (20/7/2020).

Salah satu istilah baru yang dimaksud adalah kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA Berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Sedangkan beberapa istilah lain mengalami perubahan yaitu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

“Perubahan istilah itu menjadi Kasus Suspek, Kasus Konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan Kontak Erat,” terangnya.

Kasus Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kemudian, orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Selanjutnya, Kasus Konfirmasi, yaitu seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

“Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik),” jelasnya.

Berikutnya, Kontak Erat Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Bersentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

“Dan situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” terangnya.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Selain istilah-istilah tersebut, lanjutnya, dalam KMK juga tercantum istilah lain berupa Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian.

Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Discarded, dikatakan discarded apabila memenuhi salah satu yaitu seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih 24 jam.

Kemudian, seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Sedangkan Selesai Isolasi, apabila pasien memenuhi salah satu kreteria yaitu kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Selanjutnya, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    UDD PMI Blora Kini Punya Gedung Baru Untuk Pusat Pelayanan Kemanusiaan
    16 Mei 2024 Jam 13:44:00

    Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blora. Ir. Sutikno Slamet menjelaskan sebagaimana...

    Pengurus APTRI Blora Masa Bhakti 2024-2029 Dilantik, Diharapkan Bisa Bersinergi Dengan Pemda Berperan Dalam Program Pergulaan Nasional
    15 Mei 2024 Jam 14:39:00

    Bupati Blora Arief Rohman, S.IP., M.Si mengharapkan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia...

    Kesepuluh Kali Blora Raih Opini WTP dari BPK
    14 Mei 2024 Jam 17:39:00

    Pemerintah Kabupaten Blora berhasil memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)...