Seputar Blora

Cetak KK dan Akta Kelahiran Sekarang Menggunakan Kertas HVS A4 80 Gram


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora menginformasikan kepada warga masyarakat bahwa terhitung mulai 1 Juli 2020 cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak lagi menggunakan jenis security printing melainkan dengan kertas HVS spek A4  80 gram.

Kepala Dindukcapil Blora Riyanto, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Blora Agus Listiyono,S.Sos,M.Si mengatakan kalau sebelumnya berwarna biru menggunakan jenis security printing maka sekarang berwarna putih dengan kertas HVS spek A4 80 gram dan disertai barcode yang bisa dilakukan pencentakan sendiri oleh penduduk setelah mendapat pasword dari Dindukcapil.

“Untuk menghindari kekeliruan data ketika mencetak sendiri, maka perlu pasword dari Dukcapil, sekaligus nanti ada verifikasi ulang data,” terangnya, di Blora, Jumat (3/7/2020).

Dijelaskannya, terkait penggunaan kertas HVS tersebut sesuai peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Penggunaan kertas HVS dengan spek A4 80 gram untuk KK dan Akta Capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.

Dengan demikian, saat ini masyarakat juga bisa cetak KK (Kartu Keluarga) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil atau langsung mencetak KK dan akta kelahiran di rumah masing-masing, tanpa harus datang ke kantor.

“Sama seperti biasa, pilihan cetak bisa dicetak di Dukcapil, kecamatan atau dicetak sendiri di rumah. Cetak sendiri bisa dilakukan setelah mendapatkan personal identification number (PIN) dari kemendagri,” lanjutnya.

PIN dikirim melalui email pemohon. Aka tetapi tidak berlaku utk KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) karena blangkonya hanya ada di kantor setempat.

Mekanismenya, tambahnya, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta capil secara online.

Kemudian setelah diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blangko dari email tersebut dan mencetaknya menggunakan kertas HVS dengan spek A4 80 gram.

Terkait legalisir, semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP elektronik, tidak perlu lagi dilegalisir sesuai permendagri No 104 Tahun 2019 pada pasal 19 ayat 6 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya sosialisasi sudah dilakukan kepada petugas regristrasi data di tingkat desa dan kelurahan.

“Bulan lalu sudah kami sosialisasikan kepada petugas regristasi data di desa dan kelurahan. Sosialisasi juga akan kami sampaikan melalui sosial media,” terangnya.

Pihaknya juga membatah terkait adanya denda kepengurusan akta kelahiran.

“Tidak ada denda keterlambatan kepengurusan akta kelahiran,” tandasnya.

Namun demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika memiliki anggota keluarga baru, segera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak. Selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Dindukcapil Blora menyediakan beberapa paket pengurusan administrasi kependudukan melalui online dengan waktu pelayanan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Paket satu melayani akta kelahiran, penerbitan KTP-el, KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak). Warga bisa menghubungi melalui pesan whatsapp (WA) ke 082139160967.

Berikutnya, paket dua melayani akta kematian, penerbitan KTP-el, KK. Pemohon bisa menghubungi ke nomor whatsapp 082139160966.

Paket tiga dalam pelayanan pindah atau datang yang menghubungi ke nomor Whatsapp 082139161066.

Selanjutnya, paket empat dalam pelayanan perubahan, penerbitan, dan kehilangan KK, penerbitan KTP-el, perubahan/pembetulan/kutipan kedua akta catatan sipil, KIA. Pemohon bisa menghubungi nomor whatsapp 082139160962.

Sedangkan untuk pengajuan validasi NIK untuk bank, BPJS, kartu dan lainnya bisa mengirim ke nomor whatsapp ke 082139160960
Dindukcapil Blora juga menyediakan nomor customer service yang bisa dihubungi 0296-531078.

Ada beberapa kegiatan yang disediakan Kemendagri yang bisa dilakukan secara online antara lain mengecek nomor keluarga.
Melalui ebsite, http://dukcapil.kemendagri.go.id/ dengan memasukkan NIK e-KTP pada kolom yang tersedia.

Jika NIK sudah terdaftar dalam database, maka data akan muncul secara lengkap.

Selain itu, melalui media sosial, juga bisa mengecek nomor KK dengan format yang sama dengan mencari akun facebook Halo Dukcapil, dan twitter dengan username @ccdukcapil.

Untuk menjaga privacy, sebaiknya kirimkan pesan melalui fitur direct message dan private message.

Selain melalui media di atas, juga bisa melakukannya melalui surat elektronik (surel) seperti SMS dan whatsapp.

Kemudian juga bisa mengirim surel ke alamat email call center.dukcapil@gmail.com, atau whatsapp di nomor +628118005373. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 1×24 jam. (Dinkominfo Kab Blora/Tim)

    Berita Terbaru

    Berusia 74 Tahun, RSUD dr. Soetijono Blora Punya 6 Inovasi Layanan Kesehatan
    25 April 2024 Jam 17:47:00

    Bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya ke-74, Kamis (25/4/2024), RSUD dr. R. Soetijono...

    Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
    24 April 2024 Jam 00:58:00

    Bupati Blora H. Arief Rohman secara resmi membuka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar, Program...

    PENGUMUMAN PENGADAAN CALON DEWAN PENGAWAS PERUMDA AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATEN BLORA
    23 April 2024 Jam 10:55:00

    Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi ASN untuk mengisi...