Pemeriksaan Mamin di Swalayan


Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) bersama Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polisi melakukan razia makanan dan minuman di swalayan yang ada di wilayah Kota Blora. Hal itu dilakukan untuk mencegah beredarnya makanan dan minuman kadaluarsa dan menyalahi standart kesehatan. 


Dipimpin langsung oleh Kepala Dindagkop UKM Ir. Maskur MM, razia dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB di Swalayan Alfim yang berada di Jl.Nusantara Kelurahan Jetis. Disini petugas gabungan langsung menyebar, melakukan pemeriksaan di bagian sirup, makanan ringan, roti, minuman kemasan, dan lainnya. 


Tak berselang lama petugas menemukan beberapa makanan yang tak layak jual dan kemasan yang sudah rusak. Diantaranya roti yang sudah melebihi batas kadaluarsa, cemilan stik yang menyalahi aturan izin PIRT dan roti kering yang kemasan kalengnya sudah rusak. 


“Kami temukan roti yang sudah kadaluarsa, dimana dalam kemasan itu tertulis Mei 2017 sehingga kami minta untuk ditarik dari toko. Selain itu ada stik yang menyalahi izin PIRT, dimana alamat pembuatan tertera di Beran Blora tetapi ijin PIRT nya di luar Blora sehingga perlu diperbaruhi izinnya. Semua kami minta untuk ditarik dari pasaran,” ucap Ari Wibowo, petugas dari Dinas Kesehatan, di Blora, Rabu (7/6). 


Adapun salah satu pengelola Swalayan Alfim, Agung menyatakan bahwa untuk roti yang dikira kadaluarsa dengan tanggal 16-5-2017 itu bukan merupakan tanggal expired. Namun ia beralasan bahwa itu tanggal produksi. Meskipun demikian, petugas tetap meminta agar barang tersebut ditarik dari pasaran. 


“Jika itu tanggal produksi, mengapa tidak dicantumkan tanggal expired nya. Ini jadi tidak jelas, daripada membahayakan lebih baik ditarik dari peredaran saja,” tegas Ari. 


Tidak hanya di Swalayan Alfim saja, razia juga dilakukan di Swalayan Luwes yang ada di Jl.Pemuda Kedungjenar. Disini petugas langsung memeriksa makanan ringan dan berbagai produk parcel serta minuman kemasan dengan didampingi pengelola swalayan. 


Petugas tidak menjumpai produk yang melebihi tanggal kadaluarsa. Hanya menemukan produk cemilan stik yang menyalahi izin PIRT sama seperti yang ada di Alfim. Sehingga langsung ditarik dari pasaran dan diminta untuk memperbaiki izin PIRT. 


Kepala Dindagkop UKM Maskur menegaskan bahwa dirinya akan melaksanakan tindakan tegas jika ditemukan ada produk melewati batas kadaluarsa masih diperdagangkan. 


“Kami akan lakukan penyitaan, dan menghimbau kepada pengelolan swalayan untuk secara berkala melakukan pengecekan barang dagangan. Maksimal H-3 tanggal kadaluarsa harus sudah ditarik dari pasaran untuk makanan dan minuman,” tegasnya. (Dinkominfo Kab. Blora)

    Berita Terbaru

    RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ BUPATI BLORA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
    28 Maret 2024 Jam 16:31:00

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tenggah menggelar rapat paripurna...

    Pemkab Blora Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025
    28 Maret 2024 Jam 13:39:00

    Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana...

    Tunjangan Hari Raya 2024 Pegawai ASN Pemkab Blora Capai Rp46,3 Miliar
    28 Maret 2024 Jam 09:42:00

    Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamudji...