Puluhan jenis rokok ilegal diamankan Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Kabupaten Blora.
Rokok ilegal itu berhasil diamankan oleh pegawai Dindagkop UMKM dari warung-warung dan toko kelontong di wilayah desa dan pinggiran hutan di Kabupaten Blora.

Kepala Dindagkop UMKM Blora Ir. Maskur, melalui Kepala Bidang Perdagangan Jasmadi didampingi Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Wisnu BW mengemukakan, rokok ilegal itu diperoleh dari hasil operasi dan pembinaan mulai bulan Januari hingga akhir April 2018.

“Rokok ilegal ini, harganya lebih murah. Kami beli itu per bungkus Rp 5 ribu. Kami dapati di warung-warung kopi dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Blora,” jelasnya, di Blora, Jumat (25/5).

Dikatakannya, setiap satu batang rokok saja cukainya sebesar Rp 375 yang disetorkan ke kas negara. Dan jika satu bungkus rokok berisi 14 batang saja maka jumlahnyapun tidak akan cukup untuk rokok diberi harga satu bungkus Rp 5 ribu. Belum lagi dihitung dengan ongkos kirim dan bungkus rokoknya.

''Maka itu (rokok murah red) jelas rokok illegal,'' jelasnya.

Dijelaskannya, rokok ilegal dapat dikenali tanpa dilekati pita cukai, dilekati cukai palsu. Dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya dan bukan haknya dan produksi rokok tanpa ijin.

Kemudian, produksi rokok selain yang diijinkan dalam NPPBKC, rokok menggunakan pita cukai bekas dan pelanggaran administrasi.

Dampak peredaran rokok ilegal, kata dia, terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membawa cukai, kandungam nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar sehingga menyesatkan masyarakat serta merugikan industri rokok yang membayar cukai.

“Oleh karena itu kami telah mengambil sampel beberapa jenis rokok ilegal untuk dilakukan pengujian di Balai Pengujian Sertifikat dan Mutu Barang (BPSMB) di Solo. Sehingga dapat diketahui hasil kadar nikotin dan tar dengan benar,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, ada sepuluh jenis rokok ilegal yang diajukan pengujian ke BPSMB di Solo, yaitu Rokok Sekar Madu SMD bold, Rokok Eexecutive Elank, Rokok New Exclusive Nidji, Rokok New Exlusive Hero Bold, Rokok CBR, Rokok K Bold, Rokok New 567, Rokok Laziz Brow, Rokok Bungkul dan Rokok Fast.

“Masing-masing kami ajukan enam bungkus, saat ini masih belum keluar hasilnya,” jelasnya.

Peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blora, diduga secara sembunyi-sembunyi dan dari berasal dari luar kabupaten Blora.

''Tapi rokok ilegal tidak berani jual di pasar kota, seperti di pasar induk Blora. Pernah ditanya kepada penjual, katanya produk rokok ilegal ini diperoleh dari penjual baju. Rokok ilegal itu tidak diproduksi di Blora,” jelasanya.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi langsung kepada para penjual dengan cara di undang untuk diberi penjelasan. (Dinkominfo Kab. Blora).

    Berita Terbaru

    Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Studi Tiru Penanganan ATS di Blora
    19 April 2024 Jam 16:58:00

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Sunaryo, S.Pd.,M.Si, menjelaskan Sistem Informasi...

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi PT. Blora Patra Energi (Perseroda) Periode 2024 - 2026
    18 April 2024 Jam 17:41:00

    Pengumuman  Hasil Seleksi Administrasi Calon Direksi PT. Blora Patra Energi (Perseroda)...

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira Usaha Masa Jabatan 2024 - 2028
    18 April 2024 Jam 17:09:00

    Pengumuman  Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perumda Blora Wira Usaha Masa...