Dindukcapil Blora Terbitkan 50.000 Kartu Identitas Anak


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Blora, Riyanto S.Sos, M.Si menyatakan pada 2017 pihaknya menargetkan bisa menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 50.000 keping secara gratis setelah sukses menjadi pilot project penerbitan KIA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 5000 keping pada tahun 2016.


Agar target tercapai, pihaknya menggandeng TK, SD, SMP untuk melakukan pendataan anak-anak yang belum memiliki KIA untuk dilaporkan ke Dindukcapil. 


“Tidak hanya menggandeng sekolah, sejak Maret lalu kita sudah menjalin MoU dengan Rumah Sakit dan Puskesmas se Kabupaten Blora untuk bekerjasama dalam penerbitan KIA, Akta Kelahiran dan KK. Sehingga setiap ada kelahiran bayi di RS ataupun Puskesmas, petugas disana langsung melakukan pendataan untuk pembuatan dokumen administrasi kependudukan secara gratis,” kata Kepala DindukcapilBlora Riyatno, di Blora, Senin (17/7). 


Menurutnya, dengan langkah itu, hingga kini hasilnya cukup signifikan. Per tanggal 6 Juli pekan lalu Dindukcapil Kabupaten Blora telah menerbitkan KIA sebanyak 28.525 keping kepada anak-anak dibawah usia 17 tahun baik balita maupun remaja sebagai kartu identitas sebelum memiliki KTP.  


“Dari jumlah itu berarti memasuki bulan Juli ini kita sudah mencapai 57,05 persen pencetakan dari target sebanyak 50.000 keping. Rata-rata setiap hari kita cetak 150 hingga 200 keping. Sosialisasi KIA terus dilakukan agar nantinya target bisa tercapai,” lanjutnya. 


Disampaikan lebih lanjut, di dalam KIA tersebut masing-masing anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga kelak ketika beranjak usia 17 tahun atau menikah akan memiliki KTP dengan NIK yang sama.  


Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA menerangkan bahwa KIA terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Dimana bagi anak WNI yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali. 


Dengan memiliki KIA, diharapkan anak-anak dibawah usia 17 tahun bisa memiliki bukti diri yang bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.  


Berdasarkan pengamatan di loket pelayanan Dindukcapil Blora, ratusan warga masyarakat melakukan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan capat dan lancar. Enam loket difungsikan secara maksimal agar tidak ada antrian panjang. (Dinkominfo Kab. Blora | Tim).

    Berita Terbaru

    Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
    24 April 2024 Jam 00:58:00

    Bupati Blora H. Arief Rohman secara resmi membuka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar, Program...

    PENGUMUMAN PENGADAAN CALON DEWAN PENGAWAS PERUMDA AIR MINUM TIRTA AMERTA KABUPATEN BLORA
    23 April 2024 Jam 10:55:00

    Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora membuka kesempatan bagi ASN untuk mengisi...

    Kolaborasi, BBWS Bengawan Solo dan DPUPR Blora Atasi Longsoran Sungai di Desa Panolan, Gadon dan Kelurahan Ngelo
    22 April 2024 Jam 18:35:00

    Jajaran Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo...